Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Politisi yang Hilang dalam Dakwaan Novanto Tidak Batalkan Dakwaan

Kompas.com - 04/01/2018, 12:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Pada eksepsinya, salah satu keberatan yang diajukan Novanto mengenai nama sejumlah politisi yang hilang dalam dakwaan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan pihak Novanto itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan keberatan.

Baca juga: KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP

Oleh karena itu, soal nama-nama dalam dakwaan yang menurut penasihat hukum Novanto hilang, tidak membuat surat dakwaan menjadi batal demi hukum.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.
"Hilangnya nama-nama yang telah dinyatakan telah menerima uang sebagaimana tim penasihat hukum terdakwa tersebut, tentunya tidak menyebabkan surat dakwaan jaksa penuntut umum menjadi batal demi hukum," kata hakim, saat membacakan pertimbangan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Hakim sempat menyebut sejumlah nama politisi yang dianggap pihak Novanto hilang dalam dakwaan di antaranya, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, dan lainnya.

Baca: Jawaban KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politisi PDI-P di Dakwaan Novanto

Hakim menyatakan, tidak dicantumkannya nama-nama tersebut dalam surat dakwaan Novanto merupakan kewenangan dan tanggung jawab jaksa penuntut umum.

"Hal tersebut tidak akan menjadikan surat dakwaan menjadi kabur," ujar hakim.

Selain itu, lanjut hakim, yang diadili dalam perkara ini adalah Setya Novanto, bukan nama-nama orang yang hilang tersebut.

"Sehingga dengan demikian keberatan tim penasehat hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Pada pertimbangan lainnya, hakim juga tidak sependapat dengan keberatan Novanto soal adanya kerugian negara yang tidak pasti pada perkara ini.

"Terdapat keberatan tersebut majelis tidak sependapat," ujar Hakim.

Hakim menyatakan, kerugian negara sudah sesuai dengan perhitungan BPKP.

Baca juga: Pengacara Novanto Heran Tiga Nama Politisi PDI-P Hilang dari Dakwaan

Selain itu, apa yang dinyatakan dalam keberatan soal pasti atau tidaknya jumlah kerugian keuangan negara itu, sudah masuk dalam ranah pokok perkara dan harus diperiksa dalam pokok perkara.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com