JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Agenda sidang hari ini ialah mendengar putusan sela dari majelis hakim. Salah satu pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya sudah siap mendengarkan putusan sela dari hakim.
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus dari pihak pengacara menghadapi persidangan kali ini.
"Tidak ada persiapan, selain siap mendengar. Apa pun putusan hakim kami harus hormati," kata Maqdir lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2018).
Sementara itu, banyak pengunjung sudah mulai memadati ruang tempat berlangsungnya sidang Novanto. Penjagaan dari aparat kepolisian juga cukup ketat.
Baca juga: Kata Istri Soal Kesehatan Setya Novanto
Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, pada pukul 09.20 memasuki ruang sidang. Dia terlihat ditemani sejumlah kerabat.
Novanto sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Setya Novanto soal Izin Berobat dan Besuk
Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan mantan ketua DPR itu untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi.
Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.