Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, Ini Komentar KPK

Kompas.com - 14/12/2017, 14:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Evi Laila Kholis menyatakan, putusan hakim praperadilan yang menggugurkan gugatan Setya Novanto, sudah sesuai dengan tujuan hukum, yakni menciptakan kepastian hukum.

Novanto menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum," kata Evi, usai sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), yang diperjelas oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-XIII/2015, Evi menilai gugatan Novanto sudah seharusnya gugur.

"Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan belum selesai, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim," ujar Evi.

(Baca juga : Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto)

Dia meminta semua pihak menghormati putusan praperadilan dan perkara pokok yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kusno, hakim tunggal praperadilan sebelumnya menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto terhadap KPK gugur.

"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno.

(Baca juga : Drama Tujuh Jam Sebelum Dakwaan Setya Novanto Dibacakan...)

Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan kasus e-KTP telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Hal tersebut telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," ujar Kusno.

(Baca juga : 10 Hal Menarik dalam Sidang Perdana Setya Novanto)

Jaksa KPK sebelumnya sudah membacakan dakwaan terhadap Novanto setelah terjadi drama pada awal sidang.

Mantan Ketua Fraksi Golkar itu didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com