Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2017, 07:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak akhir. Hari ini, Kamis (14/12/2017), agenda praperadilan sampai pada kesimpulan dan putusan.

Namun, pada hari terakhir ini, praperadilan yang diajukan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu semestinya digugurkan.

Pasalnya, pembacaan dakwaan terhadap Novanto dalam sidang pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah dilakukan kemarin, Rabu (13/12/2017).

Pembacaan dakwaan terhadap Novanto menjadi penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Hal ini mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengakui bahwa praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur.

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

(Baca: Pengacara Setya Novanto: Dakwaan Dibacakan, Berarti Praperadilan Gugur Sudah)

Maqdir menilai, pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Novanto yang akan diputus pada Kamis ini.

Pada sidang praperadilan Rabu kemarin, yang bersamaan dengan sidang perdana pokok perkara, hakim praperadilan tidak memutuskan status praperadilan apakah akan gugur.

Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan, memulai sidang dengan mendengarkan saksi ahli yang diajukan KPK, yakni pengajar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Hakim tunggal praperadilan, Kusno.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Hakim tunggal praperadilan, Kusno.
Di sela-sela sidang, KPK mengonfirmasi kepada hakim bahwa sidang perdana pokok perkara telah dimulai. Kusno menunda KPK untuk memutar tayangan video sidang e-KTP dari pengadilan tipikor.

Dia meminta agar hal itu dilakukan setelah selesai mendengar keterangan ahli. Setelah keterangan ahli selesai, Kusno mempersilakan KPK memutar video streaming sidang e-KTP.

Ada keberatan dari pengacara Novanto di praperadilan. Pengacara meminta video sidang e-KTP tidak perlu diputar, cukup diberikan kepada hakim untuk dilihat.

Kusno, yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan pengacara Novanto.

Halaman:


Terkini Lainnya

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com