JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Nana Suryana, mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim praperadilan yang menggugurkan gugatan kliennya atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu dikatakan Nana seusai sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
"Hakim sudah memutuskan, apa pun putusan dari hakim, kami harga dan kami hormati. Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian," kata Nana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Baca: Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Gugatan praperadilan Novanto dinyatakan gugur setelah hakim mempertimbangkan bahwa perkara pokok kasus korupsi e-KTP yang menempatkan Setya Novanto sebagai terdakwa sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Oleh karena itu, kata Nana, mengacu Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP yang diperjelas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, gugatan memang harus dinyatakan gugur setelah perkara pokok disidangkan.
"Bahwa memang serta secara nyata dan fakta pokok perkara sudang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor. Putusannya ini menjadi gugur karena pokok perkara sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor," ujar Nana.
Baca juga: Setelah Drama di Awal Sidang, Dakwaan Setya Novanto Akhirnya Dibacakan
Mengenai keputusan tak menyampaikan kesimpulan, Nana mengatakan, pihaknya sudah memperkirakan bahwa kesimpulan mereka tidak akan dipertimbangkan hakim karena dakwaan terhadap kliennya sudah dibacakan.
"Ya, sebetulnya mau ajukan, tetapi setelah kami timbang, melihat juga enggak jadi bahan pertimbangan hakim, terpaksa enggak kami ajukan," katanya.