Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2017, 09:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua majelis hakim Yanto akhirnya tetap melanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Hakim akhirnya mengesampingkan keluhan sakit yang disampaikan Novanto.

Lantas, apa alasan hakim tetap melanjutkan persidangan?

Setidaknya ada dua pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Pertama, keterangan dokter yang memeriksa Novanto.

Sebelum mengambil putusan, lima anggota majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah. Hakim kemudian meminta pendapat para dokter yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca juga: 10 Hal Menarik dalam Sidang Perdana Setya Novanto)

Setidaknya ada empat dokter yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto. Tiga dokter berasal dari RS Cipto Mangunkusumo dan satu dokter merupakan dokter pegawai KPK.

Dokter Johannes Hutabarat yang memeriksa Novanto sebelum persidangan memastikan Novanto dalam keadaan sehat dan mampu dihadirkan sebagai terdakwa. Sementara tiga dokter lain yang memeriksa Novanto di Pengadilan Tipikor menyatakan Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.

(Baca: Setya Novanto Mengaku Sakit, Tiga Dokter Nyatakan Sebaliknya)

Hasil pemeriksaan dokter menyebut Novanto tidak menderita diare seperti yang dikeluhkan sebelumnya. Kondisi tekanan darah dan gula darah dalam keadaan normal.

Selain itu, menurut ketiga dokter, Novanto mampu berkomunikasi dengan baik. Bahkan, merespons saat diminta menjulurkan lidah.

Ketua majelis hakim berkesimpulan bahwa keterangan dokter adalah yang benar. Apalagi, dokter menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum atas laporan pemeriksaan tersebut.

Pertimbangan hukum acara pidana

Majelis hakim sependapat dengan permintaan jaksa agar persidangan tetap dilanjutkan dan surat dakwaan dibacakan. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Menurut jaksa, dalam hal ini, Setya Novanto telah menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP. Menurut jaksa, Novanto menggunakan hak untuk memilih diam tanpa memberikan keterangan.

"Dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan, majelis memiliki kewajiban mengingatkan dan sidang diteruskan," ujar ketua majelis hakim Yanto.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat penasihat hukum Novanto. Pada pokoknya, meski mempersoalkan kondisi kesehatan Novanto, penasihat hukum tetap menyerahkan putusan soal kelanjutan sidang kepada majelis hakim.

Kompas TV Sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto terpaksa diskors.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com