JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Empat orang saksi yang diperiksa tersebut yakni Human Resources Operasional PT Gajah Tunggal Daud Diri, dan tiga orang pihak swasta Samsul Bahri, Indrawana Widjaja, dan Jusup Agus Sayono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempatnya akan diperiksa untuk Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang merupakan tersangka penerbitan SKL tersebut.
"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).
(Baca juga : Kasus BLBI, KPK Panggil HR Director PT Gajah Tunggal)
Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan nilai kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.
Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripadanya yang sebelumnya diperkirakan KPK sebelumnya yang sebesar Rp 3,7 triliun.