JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan digulirkannya hak angket terhadap KPK. Saat ini, proses persidangan di MK telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan.
Menurut Adnan, ada sinyal hasil putusan MK atas gugatan tersebut tidak objektif pasca-pertemuan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Komisi III DPR.
Baca: DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi
"Melihat perkembangan terakhir Ketua MK diduga melakukan lobi politik ke Komisi III dan ada janji barter untuk menolak JR (judicial review) angket KPK yang diajukan masyarakat sipil. Tentu itu merupakan sinyal bahwa proses (persidangan) yang terjadi nanti tidak akan objektif lagi sehingga akan lebih baik untuk menarik gugatan," ujar Adnan, saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Arief telah mengakui soal pertemuannya dengan anggota Komisi III di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Menurut keterangan Arief, pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas rencana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di DPR.
Namun, pemberitaan di beberapa media massa menyebut adanya dugaan lobi-lobi antara Arief dengan sejumlah fraksi agar Arief kembali terpilih sebagai hakim konstitusi dengan janji akan menolak permohonan uji materi hak angket KPK.
Baca juga: Jubir MK: Pertemuan Arief Hidayat dan Komisi III atas Izin Dewan Etik
Ia bahkan menyebut adanya indikasi tindak pidana korupsi apabila barter putusan tersebut benar terjadi.
"Kami harap Dewan Etik melakukan tindakan yang perlu untuk kemudian menjernihkan kembali persoalan dan memberi kepastian bahwa kepercayaan masyarakat tetap jadi hal yang dijaga baik oleh MK," ujar dia.
"Secara etik perbuatan dianggap melanggar apalagi dalam beberapa hal dianggap ada indikasi korupsi karena memberikan janji dengan satu barter," kata Adnan.
Selain Adnan, sejumlah pemohon uji materi hak angket KPK juga mencabut gugatannya.
Adapun pemohon yang mencabut gugatannya adalah mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI.
Baca juga: Masinton Bantah Pansus Barter Masa Jabatan Arief Hidayat dengan Putusan MK
Meski demikian, pencabutan gugatan tersebut tidak menghentikan proses sidang uji materi terkait keabsahan hak angket KPK.
Tercatat masih ada tiga nomor perkara yang teregistrasi yakni 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017.
Perkara Nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.
Perkara Nomor 37 dimohonkan oleh Horas A.M. Naiborhu, Direktur Eksekutif LIRA Institute. Dan Perkara Nomor 40 dimohonkan Dr. Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Dr. Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito. Para pemohon merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).