Salin Artikel

ICW: Ada Sinyal Proses Uji Materi Hak Angket KPK di MK Tak Lagi Objektif

Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan digulirkannya hak angket terhadap KPK. Saat ini, proses persidangan di MK telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan.

Menurut Adnan, ada sinyal hasil putusan MK atas gugatan tersebut tidak objektif pasca-pertemuan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Komisi III DPR.

Baca: DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi

"Melihat perkembangan terakhir Ketua MK diduga melakukan lobi politik ke Komisi III dan ada janji barter untuk menolak JR (judicial review) angket KPK yang diajukan masyarakat sipil. Tentu itu merupakan sinyal bahwa proses (persidangan) yang terjadi nanti tidak akan objektif lagi sehingga akan lebih baik untuk menarik gugatan," ujar Adnan, saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Arief telah mengakui soal pertemuannya dengan anggota Komisi III di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Menurut keterangan Arief, pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas rencana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di DPR.

Namun, pemberitaan di beberapa media massa menyebut adanya dugaan lobi-lobi antara Arief dengan sejumlah fraksi agar Arief kembali terpilih sebagai hakim konstitusi dengan janji akan menolak permohonan uji materi hak angket KPK.

Ia bahkan menyebut adanya indikasi tindak pidana korupsi apabila barter putusan tersebut benar terjadi.

"Kami harap Dewan Etik melakukan tindakan yang perlu untuk kemudian menjernihkan kembali persoalan dan memberi kepastian bahwa kepercayaan masyarakat tetap jadi hal yang dijaga baik oleh MK," ujar dia.

"Secara etik perbuatan dianggap melanggar apalagi dalam beberapa hal dianggap ada indikasi korupsi karena memberikan janji dengan satu barter," kata Adnan.

Selain Adnan, sejumlah pemohon uji materi hak angket KPK juga mencabut gugatannya.

Adapun pemohon yang mencabut gugatannya adalah mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI.

Meski demikian, pencabutan gugatan tersebut tidak menghentikan proses sidang uji materi terkait keabsahan hak angket KPK.

Tercatat masih ada tiga nomor perkara yang teregistrasi yakni 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017.

Perkara Nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Perkara Nomor 37 dimohonkan oleh Horas A.M. Naiborhu, Direktur Eksekutif LIRA Institute. Dan Perkara Nomor 40 dimohonkan Dr. Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Dr. Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito. Para pemohon merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/19452681/icw-ada-sinyal-proses-uji-materi-hak-angket-kpk-di-mk-tak-lagi-objektif

Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke