Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Dewan Etik, Ketua MK Arief Hidayat Klarifikasi soal Lobi Politik

Kompas.com - 07/12/2017, 13:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat telah bertemu dengan Dewan Etik untuk memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran kode etik terkait perpanjangan jabatan hakim MK, pada Kamis (7/12/2017) pagi.

Dugaan pelanggaran kode etik bermula dari pemberitaan sejumlah media massa yang menyebutkan ada lobi-lobi politik antara Komisi III DPR dan Arief Hidayat dalam proses perpanjangan masa jabatan hakim MK.

"Prof Arief sudah memberikan klarifikasi di hadapan Dewan Etik terkait pemberitaan belakangan ini, tadi pagi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Kamis (7/12/2017).

Menurut Fajar, pertemuan tersebut berlangsung selama satu jam dan tertutup. Ia pun enggan untuk mengungkapkan hasil dari pertemuan itu.

"(Pertemuan) kira-kira satu jam. Pukul 08.00 sampai 09.00. Kalau soal hasil pertemuan itu kewenangan Dewan Etik," ucapnya.

(Baca juga : Aroma Pansus Angket dalam Uji Kepatutan Ketua MK Arief Hidayat)

Sebelumnya, anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid menuturkan bahwa pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Arief pada Kamis (7/12/2017) pagi.

Dalam pertemuan tersebut Dewan Etik akan mendalami terkait dugaan adanya lobi dan konflik kepentingan antara DPR dengan Arief.

Mengingat, saat ini MK tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mengagendakan untuk segera bertemu ketua MK. Kami mengusulkan besok pagi mudah-mudahan bisa terlaksana. Setelah itu kami baru bisa mengetahui bagaimana sebenarnya duduk perkara karena yang dimuat di media belum tentu sesuai dengan yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu kami perlu melakukan klarifikasi maupun konfirmasi ke ketua MK besok pagi," ujar Salahuddin saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Rabu (6/12/2017).

Aktivis ICW sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, Tama S Langkun saat memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Arief Hidayat, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Aktivis ICW sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, Tama S Langkun saat memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Arief Hidayat, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Usai konferensi pers tersebut, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik MK, Rabu (6/12/2017).

Salah satu anggota koalisi, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa pada November hingga Desember 2017, Arief diduga telah melakukan lobi kepada Anggota Komisi III DPR RI, pimpinan Fraksi di DPR RI dan Pimpinan Partai Politik.

(Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Fit and Proper Test Arief Hidayat Langgar UU MK)

Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai Hakim Konstitusi Perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi, karena Terlapor (Arief Hidayat) diduga memberikan janji kepada pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara," ujar Tama saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Diberitakan dalam lobi-lobi tersebut, lanjut Tama, patut diduga Arief menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali.

Perkara itu berkaitan dengan pengujian keabsahan Panitia Khusus Angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.

Oleh sebab itu, Tama meminta Dewan Etik MK menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

"Perbuatan Terlapor yang diduga telah melakukan lobi-lobi kepada Anggota Komisi III DPR RI, pimpinan Fraksi di DPR RI dan Pimpinan Partai Politik untuk kepentingan pribadinya tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 09 tahun 2006," ucap Tama.

(Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik)

 

Sementara, Arief Hidayat telah membantah dirinya telah melanggar kode etik seperti yang dilaporkan ke Dewan Etik MK. Ia mengatakan pertemuannya dengan anggota Komisi III sudah seizin Dewan Etik MK.

"Setiap proses ini itu sudah diketahui Dewan Etik kalau saya masih dicalonkan lagi sebagai hakim konstitusi. Jadi clear, enggak ada masalah. Saya enggak melakukan lobi-lobi. Saya datang ke sini, ini daftar hadirnya resmi begini. Jadi memang ini resmi," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Ia pun mengakui pernah bertemu anggota Komisi III di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Namun ia mengatakan, pertemuan tersebut bersifat resmi.

Saat itu, aku Arief, ia diundang oleh Komisi III untuk menyusun jadwal uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi.

Sebab, selaku Ketua MK ia merasa jadwalnya sangat padat sehingga perlu disusun terlebih dahulu.

"Saya hanya mencocokkan dengan agenda yang telah disusun Komisi III. Enggak ada lobi-lobi. Kalau saya ketemu dengan teman-teman di sini ya biasa. Tapi tidak dalam rangka membicarakan itu (perpanjangan masa jabatan)," lanjut dia.

Kompas TV Komisi III DPR siang tadi selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com