JAKARTA, KOMPAS.com - Uji kelayakan dan kepatutan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan calon tunggal, yakni Arief Hidayat, akhirnya dilanjutkan di Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Sebelumnya, uji kelayakan dan kepatutan tersebut sempat diskors 15 menit.
Awalnya, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa memprotes keras uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
(Baca juga : Ada Apa Calon Hakim MK Hanya Arief Hidayat?)
Ia menilai, percuma dilakukan dengan mengundang panel ahli sebab calonnya hanya satu, yakni Arief Hidayat yang sedianya baru memasuki masa pensiun April 2018.
Desmond pun mengusulkan agar uji kelayakan dan kepatutan ditunda dan terlebih dahulu dibuka pendaftaran untuk calon lainnya.
"Karena kalau satu calon apa gunanya panel ahli," kata Desmond.
Namun, setelah adanya interupsi dari Desmond, pimpinan Komisi III berinisiatif menggelar forum lobi tertutup.
Setelah dilakukan lobi selama 15 menit, semua fraksi yang hadir kecuali Gerindra menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief selaku calon tunggal.
Anggota Fraksi PKS Nasir Djamil menyatakan fraksinya menyetujui uji kelayakan diteruskan dengan calon tunggal Arief Hidayat.
"Kalau kemudian badan ahli dan Komisi III menilai Arief tak layak jadi hakim, maka Komisi III harus membuka pengisian jabatan hakim MK kepada umum," lanjut Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.