JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggali seputar permintaan dan inisiatif pemberian suap saat memeriksa Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik.
Erwan merupakan satu dari empat tersangka pada kasus suap antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
"Yang bersangkutan itu diperiksa berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum adanya tangkap tangan itu, jadi termasuk di dalamnya adalah yang berkaitan dengan permintaan atau inisiatif pemberian untuk yang istilahnya uang ketok palu itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Soal apakah ada keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola, Priharsa meminta publik untuk bersabar. Dia mengatakan, kasus ini masih baru dan sedang berjalan.
"Proses penyidikannya kan belum jauh baru beberapa hari jadi harap bersabar dulu karena sampai dengan saat ini penyidik setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada akhir pekan lalu," ujar Priharsa.
(Baca juga : Kata Plt Sekda Jambi Saat Ditanya soal Gubernur Zumi Zola di Kasus Suap DPRD)
"Kemudian melakukan analisis terhadap dokumen yang telah disita dan hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi. Jadi ditunggu saja perkembangannya seperti apa," tambah Priharsa.
Dalam kasus ini, Erwan bersama-sama Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, diduga memberikan suap kepada Supriono, selaku anggota DPRD Jambi.
Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Menurut KPK, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.