JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menunda untuk sementara pengusutan laporan terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat yang masih di tingkat penyelidikan.
Penyidik menunggu putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik oleh Viktor terkait pidatonya.
Viktor dilaporkan terkait pidato yang disampaikannya pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang menyinggung soal Perppu Ormas.
Baca: Polri Tunggu Proses MKD, Kasus Viktor Laiskodat Jalan di Tempat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, alasan polisi menunggu putusan MKD karena ada hak imunitas bagi anggota DPR yang tengah melakukan tugas sebagai anggota Dewan.
"Karena yang menentukan dia ada pada saat tugas atau tidak, itu kan terkait dengan peran dia sebagai anggota Dewan. Itu yang menentukan MKD," kata Setyo.
Dengan demikian, MKD yang berwenang menentukan apakah Viktor saat itu dalam rangka kerja atau tidak.
"Kami menunggu dulu hasil MKD seperti apa," kata Setyo.
Baca juga: Penyelidikan Belum Berhenti, Polisi Tunggu Hasil MKD Terkait Kasus Viktor Laiskodat
Setyo membandingkannya dengan profesi wartawan dan dokter. Kedua profesi tersebut juga sama-sama memiliki etik profesi dan badan yang akan memproses dugaan pelanggaran tersebut.
Mekanismenya sama, jika ada wartawan yang tersangkut kasus hukum, maka akan diproses terlebih dahulu di Dewan Pers.
Demikian pula dokter yang diduga melanggar etik, akan diproses di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
Untuk sementara, Bareskrim Polri belum akan memproses laporan terhadap Viktor tanpa hasil sidang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Ya enggak jalan, tunggu dulu. Kan tidak boleh kita melampaui (MKD)," kata dia.
Proses di MKD