Setyo mengatakan, kepolisian tak punya kuasa untuk mendesak MKD agar segera bersidang. Polri hanya menunggu sampai DPR mengeluarkan putusan untuk ditindaklanjuti.
Jika MKD memutuskan ada pelanggaran etik, maka polisi akan melanjutkan penyelidikan kasus Viktor. Sebaliknya, jika tak terbukti, maka penyelidikan dihentikan.
"Jadi kami dalam porsi yang tidak bisa memaksa atau menentukan MKD harus bekerja atau MKD harus memutuskan seperti apa. Kita masih menunggu saja," kata Setyo.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding memastikan proses di internal terhadap Viktor masih berjalan.
Baca juga: Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Viktor Laiskodat?
Sekitar dua pekan lalu, MKD memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk diklarifikasi.
"Sudah dalam pemanggilan pelapor dan saksi-saksi," kata Sudding.
Sementara itu, Viktor sebagai terlapor belum dimintai keterangannya. MKD baru akan mengangendakan pemanggilan tersebut.
Viktor dilaporkan oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ujaran Viktor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan.
Pada pidato itu, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.
Menurut dia, tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik. Pihaknya menyayangkan ujaran kebencian itu justru keluar dari mulut seorang pejabat negara sekaligus anggota DPR dan berasal dari partai pendukung pemerintah.
"Yang mana mereka mengkampanyekan saya Indonesia, saya Pancasila. Tapi hari ini kita dapatkan bukti Saudara Viktor tidak Indonesia, tidak Pancasila, karena membawa suasana masyarakat bawah untuk bermusuhan," ujar Zainudin.