Salin Artikel

Menanti Nasib Viktor Laiskodat di Tangan MKD

Penyidik menunggu putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik oleh Viktor terkait pidatonya.

Viktor dilaporkan terkait pidato yang disampaikannya pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang menyinggung soal Perppu Ormas.

Baca: Polri Tunggu Proses MKD, Kasus Viktor Laiskodat Jalan di Tempat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, alasan polisi menunggu putusan MKD karena ada hak imunitas bagi anggota DPR yang tengah melakukan tugas sebagai anggota Dewan.

"Karena yang menentukan dia ada pada saat tugas atau tidak, itu kan terkait dengan peran dia sebagai anggota Dewan. Itu yang menentukan MKD," kata Setyo.

Dengan demikian, MKD yang berwenang menentukan apakah Viktor saat itu dalam rangka kerja atau tidak.

"Kami menunggu dulu hasil MKD seperti apa," kata Setyo.

Setyo membandingkannya dengan profesi wartawan dan dokter. Kedua profesi tersebut juga sama-sama memiliki etik profesi dan badan yang akan memproses dugaan pelanggaran tersebut.

Mekanismenya sama, jika ada wartawan yang tersangkut kasus hukum, maka akan diproses terlebih dahulu di Dewan Pers. 

Demikian pula dokter yang diduga melanggar etik, akan diproses di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

Untuk sementara, Bareskrim Polri belum akan memproses laporan terhadap Viktor tanpa hasil sidang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Ya enggak jalan, tunggu dulu. Kan tidak boleh kita melampaui (MKD)," kata dia.

Proses di MKD 

Setyo mengatakan, kepolisian tak punya kuasa untuk mendesak MKD agar segera bersidang. Polri hanya menunggu sampai DPR mengeluarkan putusan untuk ditindaklanjuti.

Jika MKD memutuskan ada pelanggaran etik, maka polisi akan melanjutkan penyelidikan kasus Viktor. Sebaliknya, jika tak terbukti, maka penyelidikan dihentikan.

"Jadi kami dalam porsi yang tidak bisa memaksa atau menentukan MKD harus bekerja atau MKD harus memutuskan seperti apa. Kita masih menunggu saja," kata Setyo.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding memastikan proses di internal terhadap Viktor masih berjalan.

 Sekitar dua pekan lalu, MKD memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk diklarifikasi.

"Sudah dalam pemanggilan pelapor dan saksi-saksi," kata Sudding.

Sementara itu, Viktor sebagai terlapor belum dimintai keterangannya. MKD baru akan mengangendakan pemanggilan tersebut.

Viktor dilaporkan oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ujaran Viktor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan.

Pada pidato itu, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.

Menurut dia, tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik. Pihaknya menyayangkan ujaran kebencian itu justru keluar dari mulut seorang pejabat negara sekaligus anggota DPR dan berasal dari partai pendukung pemerintah.

"Yang mana mereka mengkampanyekan saya Indonesia, saya Pancasila. Tapi hari ini kita dapatkan bukti Saudara Viktor tidak Indonesia, tidak Pancasila, karena membawa suasana masyarakat bawah untuk bermusuhan," ujar Zainudin.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/29/07335981/menanti-nasib-viktor-laiskodat-di-tangan-mkd

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke