Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Nasib Viktor Laiskodat di Tangan MKD

Kompas.com - 29/11/2017, 07:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menunda untuk sementara pengusutan laporan terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat yang masih di tingkat penyelidikan.

Penyidik menunggu putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik oleh Viktor terkait pidatonya.

Viktor dilaporkan terkait pidato yang disampaikannya pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang menyinggung soal Perppu Ormas.

Baca: Polri Tunggu Proses MKD, Kasus Viktor Laiskodat Jalan di Tempat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, alasan polisi menunggu putusan MKD karena ada hak imunitas bagi anggota DPR yang tengah melakukan tugas sebagai anggota Dewan.

"Karena yang menentukan dia ada pada saat tugas atau tidak, itu kan terkait dengan peran dia sebagai anggota Dewan. Itu yang menentukan MKD," kata Setyo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Dalam Pasal 224 ayat 1 UU MD3 diatur bahwa hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Dengan demikian, MKD yang berwenang menentukan apakah Viktor saat itu dalam rangka kerja atau tidak.

"Kami menunggu dulu hasil MKD seperti apa," kata Setyo.

Baca juga: Penyelidikan Belum Berhenti, Polisi Tunggu Hasil MKD Terkait Kasus Viktor Laiskodat

Setyo membandingkannya dengan profesi wartawan dan dokter. Kedua profesi tersebut juga sama-sama memiliki etik profesi dan badan yang akan memproses dugaan pelanggaran tersebut.

Mekanismenya sama, jika ada wartawan yang tersangkut kasus hukum, maka akan diproses terlebih dahulu di Dewan Pers. 

Demikian pula dokter yang diduga melanggar etik, akan diproses di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

Untuk sementara, Bareskrim Polri belum akan memproses laporan terhadap Viktor tanpa hasil sidang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Ya enggak jalan, tunggu dulu. Kan tidak boleh kita melampaui (MKD)," kata dia.

Proses di MKD 

Setyo mengatakan, kepolisian tak punya kuasa untuk mendesak MKD agar segera bersidang. Polri hanya menunggu sampai DPR mengeluarkan putusan untuk ditindaklanjuti.

Jika MKD memutuskan ada pelanggaran etik, maka polisi akan melanjutkan penyelidikan kasus Viktor. Sebaliknya, jika tak terbukti, maka penyelidikan dihentikan.

"Jadi kami dalam porsi yang tidak bisa memaksa atau menentukan MKD harus bekerja atau MKD harus memutuskan seperti apa. Kita masih menunggu saja," kata Setyo.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding memastikan proses di internal terhadap Viktor masih berjalan.

Baca juga: Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Viktor Laiskodat?

 Sekitar dua pekan lalu, MKD memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk diklarifikasi.

"Sudah dalam pemanggilan pelapor dan saksi-saksi," kata Sudding.

Sementara itu, Viktor sebagai terlapor belum dimintai keterangannya. MKD baru akan mengangendakan pemanggilan tersebut.

Viktor dilaporkan oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ujaran Viktor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan.

Pada pidato itu, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.

Menurut dia, tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik. Pihaknya menyayangkan ujaran kebencian itu justru keluar dari mulut seorang pejabat negara sekaligus anggota DPR dan berasal dari partai pendukung pemerintah.

"Yang mana mereka mengkampanyekan saya Indonesia, saya Pancasila. Tapi hari ini kita dapatkan bukti Saudara Viktor tidak Indonesia, tidak Pancasila, karena membawa suasana masyarakat bawah untuk bermusuhan," ujar Zainudin.

Kompas TV Massa merasa kasus ini berhenti di tengah jalan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com