Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Novanto, KPK Kembali Periksa Ade Komarudin

Kompas.com - 22/11/2017, 12:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali dugaan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Rabu (22/11/2017), KPK memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait kasus Novanto.

Tiga orang saksi tersebut, yakni pengusaha Made Oka, politisi Partai Golkar Ade Komarudin dan Plt Sekjen DPR Damayanti.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN, yaitu Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Rabu.

(Baca juga : Novanto dan Keteguhan Hatinya yang Menyandera DPR)

Febri mengatakan, setelah penahanan Novanto dilakukan, penyidik terus mendalami peran Novanto dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017. Penetapan tersangka itu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terhadap Novanto.

Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

(Baca juga : Kesan Setya Novanto setelah Dua Hari Mendekam di Rutan KPK)

KPK telah resmi manahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Kompas TV Partai Golkar menunjuk Idrus Marham untuk menjabat sebagai pelaksana tugas ketua umum partai Golkar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com