Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi-kondisi Ini Bisa Membuat Novanto Lengser dari Ketum Golkar

Kompas.com - 21/11/2017, 22:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan tetap mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Namun, karena Novanto saat ini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Golkar menunjuk Sekjen Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum. 

Ada sejumlah kondisi yang bisa membuat Novanto lengser dari kursi ketua umum.

Baca: Kalau Menang Praperadilan, Novanto Bisa Kembali Jabat Ketum Golkar

Salah satunya, jika KPK terlebih dahulu melimpahkan berkas perkara Novanto ke pengadilan, maka praperadilan dianggap gugur.

"Kalau sekiranya proses hukum itu tahapan-tahapannya dinyatakan P21 sehingga praperadilan dinyatakan gugur dengan sendirinya, maka sama dengan praperadilan ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa diproses lebih lanjut," ujar Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (tengah) saat menyampaikan kesimpulan rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) mala.KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (tengah) saat menyampaikan kesimpulan rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) mala.
Situasi lainnya adalah, jika gugatan praperadilan Novanto ditolak. Nurdin mengatakan, jika situasi itu terjadi maka Novanto akan diminta untuk mengundurkan diri.

Jika Novanto tak mau mengundurkan diri, Nurdin memastikan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) akan tetap digelar dengan agenda memilih ketua umum baru.

"Apabila tidak mengundurkan diri maka rapat pleno memutuskan melakukan Munaslub," kata dia.

Baca: Golkar Tunggu Putusan Praperadilan untuk Ganti Novanto dari Ketua DPR

Sementara, jika gugatan Novanto diterima dalam proses praperadilan, maka jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai Ketua Umum Golkar.

Diberitakan sebelumnya, rapat pleno DPP Golkar memutuskan menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

Baca juga: Dari Dalam Tahanan, Novanto Tulis Surat Tolak Diganti dari Ketua DPR

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.

Kompas TV Di Jakarta, Setnov punya 8 unit rumah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com