Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertahankan Novanto, Golkar Klaim Pertimbangkan Hati Nurani dan Opini Publik

Kompas.com - 22/11/2017, 05:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar memutuskan mempertahankan Setya Novanto baik sebagai ketua umum partai atau pun sebagai Ketua DPR RI meski yang bersangkutan telah berada di tahanan.

Golkar sepakat untuk menunggu hasil praperadilan yang tengah ditempuh Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengklaim bahwa putusan ini diambil dengan turut memperhatikan opini masyarakat.

"Kita telah berhasil merumuskan konsep kesimpulan untuk menjadi keputusan rapat dengan menggabungkan pendekatan hati nurani  dan perasaan serta opini publik," kata Nurdin saat membacakan putusan rapat di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

(Baca juga : Golkar Pastikan Kasus Status Novanto Tak Pengaruhi Dukungan untuk Jokowi di 2019)

 

Selain itu, Nurdin mengatakan, rapat pleno juga mempertimbangkan suasana batin Setya Novanto, suasana kader Golkar seluruh Indonesia, dan pertimbangan konstituen masyarakat Indonesia.

"Pertama, menyetujui Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum sampai adanya putusan praperadilan," kata Nurdin.

Apabila gugatan praperadilan Novanto diterima, maka jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai Ketua Umum.

(Baca juga : Airlangga Siap jika Ditunjuk sebagai Ketum Golkar Gantikan Novanto)

 

Namun, apabila gugatan Novanto ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk meminta Novanto mengundurkan diri.

Setelah itu, rapat pleno Golkar memutuskan menyelenggarakan munaslub.

"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan," tutup Nurdin.

(Baca juga : Kondisi-kondisi Ini Bisa Membuat Novanto Lengser dari Ketum Golkar)

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com