Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Minta Tidak Diganti, MKD Belum Terima Surat Resmi

Kompas.com - 21/11/2017, 21:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surat dari Setya Novanto yang meminta ditiadakannya rapat konsultasi MKD dan seluruh fraksi membahas pergantian Ketua DPR.

Ia mengetahui surat tersebut dari wartawan namun belum menerimanya.

"Ya tadi gue udah lihat di wartawan, itu suratnya kami enggak terima. Jangan-jangan bikinan orang aja itu," kata dia saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).

Karena itu, ia masih menunggu adanya surat asli yang dikirim Novanto kepada Pimpinan DPR untuk diteruskan ke MKD.

"Kami enggak terima kok suratnya," lanjut politisi Gerindra itu.

Baca juga : Novanto: Tak Ada Pemberhentian terhadap Saya Selaku Ketum Golkar

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku telah menerima surat dari Setya Novanto yang meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menggelar sidang etik terhadap dirinya.

Fahri mengatakan surat dari Setya Novanto menjadi alasan tak perlu ada pergantian Ketua DPR untuk saat ini.

Sebab, pergantian Ketua DPR membutuhkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Baca juga : Kisah Hidup Setya Novanto, dari Tukang Beras, Model, hingga Jadi Miliuner

Ia menambahkan, MKD belum bisa menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto sebab Undang-Undang Nomor17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD mengharuskan proses tersebut dilakukan ketika sudah berstatus terdakwa.

Adapun, Novanto saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Untuk amannya proses di MKD, sebaiknya menggunakan pasal tentang apabila sudah ditetapkan sebagi terdakwa. Maka barulah yan bersangkutan bisa diproses," kata Fahri.

Kompas TV Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 5 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com