Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Merasa Tak Ada Tindak Pidana Terkait Surat Pencekalan Novanto

Kompas.com - 15/11/2017, 15:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai, tak ada unsur tindak pidana terkait surat perpanjangan pencekalan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang dikeluarkan lembaganya. 

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang menyebutkan ada kemungkinan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dihentikan jika keterangan ahli menyatakan tidak ada unsur tindak pidana terkait surat tersebut.

"Ya, rasanya memang tidak ada unsur pidananya," kata Agus ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Agus dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat  terkait Novanto.

Baca juga: Kata Novanto soal Tanggapan Jokowi Terkait SPDP Pimpinan KPK

Agus menjelaskan, surat perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto dikeluarkan KPK dan ditandatangani Saut Situmorang, dalam kapasitas Novanto sebagai saksi.

"Itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yang dibatalkan (status tersangkanya) oleh praperadilan," kata Agus.

"Tetapi, pencekalannya terkait dengan beliau (Novanto) yang menjadi saksi," lanjut dia. 

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Novanto berstatus sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

"Jadi kalau diperpanjang wajar saja. Kalau habis, diperpanjang," kata Agus.

Terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), Tito Karnavian mengatakan, polisi tengah meminta keterangan ahli.

"Kalau nanti keterangan ahli menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kami hentikan," kata Tito di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Penyidik Tak Sebar SPDP Dua Pimpinan KPK ke Publik

Tito mengatakan, penyidikan di Polri berbeda dengan di KPK. Di kepolisian, terbitnya SPDP bukan berarti sudah ada tersangka.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan Polri juga bisa dihentikan. Hal ini mengacu kepada aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat menyurat yang dimaksud dalam pelaporan ke polisi adalah permintaan cegah ke pihak Imigrasi terhadap Novanto yang terbit pada 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.

Dalam putusan itu, dinyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan pencegahan terhadap Novanto tidak dibatalkan dalam sidang praperadilan.

Hakim, menurut Febri, tidak mengabulkan pengajuan dari pihak Novanto dalam petitum ke-4, yang meminta untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Novanto yang dilakukan KPK.

Kompas TV Melalui kuasa hukumnya Setya Novanto melaporkan pimpinan, pejabat dan penyidik KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com