Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Ini, KPK Panggil Setya Novanto sebagai Saksi Kasus E-KTP

Kompas.com - 13/11/2017, 06:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik hari ini, Senin (13/11/2017).

Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus ini untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

"Ya, benar. Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (12/11/2017).

Pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang, merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama pernah dilakukan KPK pada 30 Oktober lalu.

Namun, pada saat itu Novanto tidak dapat hadir karena sedang melakukan kegiatan kunjungan ke konstituennya di daerah pemilihan pada masa reses DPR.

(Baca juga: Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK...)

Karena tidak hadir, KPK kemudian memanggil kembali Novanto pada 6 November 2017. Kala itu pemanggilannya juga sama, yakni sebagai saksi untuk Anang.

Namun, bukan Novanto yang muncul, tetapi surat dari DPR yang datang ke KPK. DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.

Surat tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, yang diterima bagian persuratan KPK, pagi harinya.

Surat tertanggal 6 November 2017 itu ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI. Novanto pun tidak memenuhi panggilan KPK hari itu.

Sehingga, hari ini merupakan kali ketiga pemanggilan yang sama bagi Ketua Umum Partai Golkar itu.

(Baca juga: Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika KPK Memanggil Paksa)

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Menanti kehadiran Novanto

Soal kehadiran Novanto pada pemanggilan kali ketiga ini dijawab oleh pengacaranya, Fredrich Yunadi.

"Saya belum tahu beliau hadir atau tidak. Tapi kami memberikan saran, tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil Pak Novanto," kata Fredrich di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Menurut Fredrich, KPK membutuhkan izin Presiden untuk memeriksa Novanto. Ia menilai bahwa alasan tersebut tertera dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

(Baca juga: Setya Novanto Kemungkinan Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK)

Padahal, dalam amar putusan itu, MK tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 poin c, di mana pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com