JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan tidak ada perubahan pucuk pimpinan meski saat ini Ketua Umum Golkar Setya Novanto kembali menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Tata kerja Partai Golkar sudah jelas dan tata kerja itu merupakan uraian secara rinci daripada AD/ART daripada peraturan organisasi. Jadi tidak apa-apa. Berjalan saja sesuai tata kerja yang ada," kata Idrus, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Idrus menambahkan, dalam hal ini semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menjamin Novanto kooepratif menjalani proses hukum.
Menurut Idrus, Golkar akan mengambil hikmah dari kasus yang menjerat Novanto tersebut.
"Insya Allah kami hadapi masalah ini dengan penuh keyakinan Golkar tidak hanya eksis tetapi juga akan survive menghadapi peristiwa politik yang ada," lanjut dia.
Baca juga : Harapan Setya Novanto pada HUT-nya Saat Kembali Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Status tersangka Novanto sebelumnya gugur setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dan diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.