Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Bengkulu dan Dua Tersangka Segera Diadili

Kompas.com - 02/11/2017, 15:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus suap hakim di Bengkulu.

Ketiganya yakni, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

Selain itu, tersangka yang merupakan pegawai negeri sipil bernama Syuhadatul Islamy.

"Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Baca: Kronologi OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera PN Bengkulu

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014 Kota Bengkulu, yang ditangani Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut Febri, ketiganya saat ini dibawa ke Bengkulu untuk persiapan persidangan. Untuk sementara, Dewi Suryana dan Syuhadatul ditahan di Lapas Bentiring Bengkulu.

Sedangkan Hendra Kurniawan ditahan di Lapas klas II A Bengkulu, Malabero.

Kompas TV Pengamat dan mantan hakim Asep Irwan Iriawan menyayangkan fenomena hakim tertangkap tiap tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com