Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Bengkulu Ditangkap, Pengawasan Peradilan Kembali Jadi Sorotan

Kompas.com - 10/09/2017, 06:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, dinilai dapat terjadi karena lemahnya pengawasan peradilan.

Secara kelembagaan atau fungsional, pengawasan menjadi tanggung jawab Badan Pengawasan pada Mahkamah Agung (Bawas MA). Namun, pengawasan itu menjadi satu persoalan krusial.

Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah menjelaskan, ada ratusan satuan kerja yang terdiri dari hakim, panitera, dan pegawai pengadilan lainnya yang harus diawasi oleh Bawas MA.

"Bawas yang letaknya di pusat dengan sumber daya manusia dan anggaran terbatas, diminta untuk mengawasi hampir 900 satuan kerja, tentu bukan pekerjaan mudah," kata Liza saat dihubungi, Sabtu (9/9/2017).

"Apalagi yang diawasi bukan hanya perilaku, melainkan seluruh bidang mulai dari administrasi perkara, administrasi persidangan, keuangan, dan lainnya," ujar dia.

(Baca juga: Rawan Korupsi, Aparatur Pengadilan di Bengkulu Jadi Perhatian MA)

Di sisi lain, lanjut Liza, terkait pengawasan dikenal juga istilah pengawasan melekat. Pengawasan ini dilakukan oleh atasan kepada bawahan secara rutin, baik berupa tindakan preventif maupun represif.

Pengawasan melekat sudah diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 8/2016.

"Bila (pimpinan) tak melakukan pengawasan dengan baik, maka akan dikenakan sanksi," kata Liza.

Namun demikian, menurut Liza, dalam penerapannya selama ini pengawasan melekat sangat kurang tertib. Padahal, pengawasan dari atasan kepada bawahannya ini menjadi penambal dari pengawasan fungsional.

"Untuk kasus OTT Bengkulu ini, Ketua PN Bengkulu dinonaktifkan. Menurut saya, ini erat kaitannya dengan implementasi Perma ini," kata Liza.

(Baca juga: Anak Buah Kena OTT KPK, Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan)

Sementara, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi menyampaikan, berdasarkan catatan KY sejak 2016 hingga kini, terdapat 28 orang aparat pengadilan dari berbagai unsur jabatan yang ditangkap KPK, mulai dari hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan.

Satu bulan lalu, KPK juga telah menangkap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Menurut KY, kata Farid, sebagai induk dari lbaga peradilan maka MA perlu selalu mengambil langkah-langkah tegas atas setiap pelanggaran yang dilakukan aparat pengadilan.

Misalnya seperti yang dilakukan MA atas kasus suap hakim dan panitera di PN Bengkulu, yakni menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kaswanto. Dengan demikian, pelanggaran-pelangaran dapat ditekan.

"Model sanksi yang demikian jadi pelajaran bagi pihak lain agar senantiasa tidak bosan melakukan pembinaan sekaligus memberi keteladanan dalam melakoni profesinya," kata Farid saat dihubungi, Jumat (8/9/2017).

KPK menangkap hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy, di Bengkulu pada Rabu (6/9/2017) pukul 21.00 WIB.

Kemudian, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap dari Syuhadatul Islamy. Diduga, suap tersebut diberikan Syuhadatul guna memengaruhi putusan hakim.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com