JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana.
Dewi merupakan tersangka suap terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Selain Dewi, masa penahanan panitera pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan dan PNS Kota Bengkulu, Syuhadatul Islamy juga diperpanjang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka.
"Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari mulai 27 September 2017 hingga 5 November 2017 untuk tiga tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
(Baca juga: Hakim PN Bengkulu Ditangkap, Pengawasan Peradilan Kembali Jadi Sorotan)
KPK menangkap Dewi Suryana, Hendra Kurniawan, dan Syuhadatul di Bengkulu pada Rabu (6/9/2017) pukul 21.00 WIB.
Syuhadatul diduga menyuap Dewi dan Hendra untuk meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.
Wilson merupakan keluarga dari Syuhadatul. Dia adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Selama proses persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN, seseorang berstatus mantan panitera penganti. Diduga, uang yang disepakati untuk memengaruhi putusan hakim adalah Rp 125 juta.
Wilson sendiri oleh jaksa penuntut umum dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.