Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Tidak Lalai, Ketua PN Bengkulu Akan Diaktifkan Kembali

Kompas.com - 08/09/2017, 22:17 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Kaswanto selaku atasan langsung dari hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Suap itu diduga diberikan Syuhadatul Islamy, keluarga terdakwa, untuk memengaruhi putusan hakim.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan bahwa Kaswanto saat ini tengah diperiksa Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

Baca: Anak Buah Kena OTT KPK, Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan

Pemeriksaan tersebut untuk melihat indikasi kelalaian dalam pembinaan dan pengawasan di internal pengadilan yang dilakukannya.

"Si Pak Kaswanto ini baru masuk sudah kena masalah. Tapi enggak ada alasan. Pas masuk ketua pengadilan kan sudah tahu risikonya. Sekarang lagi diperiksa Bawas apakah ada indikasi itu," kata Abdullah, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Menurut Abdullah, jika dalam pemeriksaan Bawas tidak ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh Kaswanto, maka ia akan diaktifkan kembali sebagai Ketua PN Bengkulu.

"Kalau nanti indikasinya enggak ada, dia (Kaswanto) akan diaktifkan kembali," kata Abdullah.

Sebelumnya, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto, dalam jumpa pers bersama KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017), mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dianggap harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang melibatkan anak buahnya.

Baca: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu sebagai Tersangka

Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah mengirimkan tim ke Bengkulu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Bengkulu.

Jika sudah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dengan benar, MA akan merehabilitasi Ketua PN Bengkulu ke posisi semula.

"Tapi bilamana pimpinan pengadilan (ketua pengadilan) dan panitera yang dinonaktifkan tersebut tidak memberikan pembinaan yang layak dan tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, maka penonaktifan dari jabatan pejabat struktural itu akan diteruskan secara permanen atau tetap," ujar Sunarto.

Langkah ini, menurut dia, sesuai dengan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Karena itu, pimpinan pengadilan sekarang beban tanggung jawabnya lebih berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan Amici Curiae, Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan Amici Curiae, Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com