JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pemerintah menyetujui adanya revisi terhadap Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) setelah disetujui di DPR, namun ada beberapa ketentuan yang tidak bisa diubah dari UU tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak akan setuju jika perubahan yang diajukan menyangkut hal prinsip, misalnya terkait ketentuan mengenai ideologi.
"Kami setuju revisi asal tidak hal prinsip yang menyangkut ideologi. Melanggar Pancasila harus dihukum, berbau komunis, ateis, marxisme, leninisme, itu sama saja dengan dia melanggar ideologi Pancasila, termasuk yang lain-lain di luar itu tadi," ujar Tjahjo saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
(Baca: Mendagri: Diskresi Pembubarkan Ormas di Pemerintah, tapi Tak akan Otoriter)
Pasal 59 ayat (4) UU Ormas menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ajaran atau paham yang dinilai bertentangan dengan paham Pancasila, antara lain ateisme, komunisme, marxisme-leninisme atau paham lain yang bermaksud mengubah Pancasila dan UUD 1945.
"Kami menjamin nanti akan ada revisi, masukan semua fraksi, masukan kementerian lembaga nanti akan dibahas di kantor Kemenko Polhukam," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
(Baca: Demokrat Usulkan Sanksi Pidana untuk Ormas yang Melanggar Dihapus)
Fraksi yang pro dan kontra terhadap penerbitan Perppu Ormas tidak dapat mencapai kata sepakat meski proses lobi dilakukan selama dua jam. Rapat paripurna pun menetapkan mekanisme voting dalam mengesahkan UU Ormas yang baru.
Proses pengesahan di DPR itu memperlihatkan dualisme di masyarakat menyikapi UU Ormas, sejak awal penerbitan Perppu Ormas.
Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat.
Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.