Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Usulkan Sanksi Pidana untuk Ormas yang Melanggar Dihapus

Kompas.com - 30/10/2017, 18:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat telah merampungkan draf revisi Undang-undang Ormas. Draf ini diumumkan dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dalam draf revisi tersebut, Demokrat menghilangkan sanksi pidana bagi ormas yang ketahuan melakukan pelanggaran.

"Pada Perppu 2/2017 memberlakukan ketentuan sanksi pidana kepada Ormas dengan tidak memberikan kualifikasinya serta saksi pidana yang bagaimana yang akan dijatuhkan. Oleh karenanya pada RUU norma tersebut dihapus," kata Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrat Fadi Utomo.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan menjadi UU, sanksi pidana secara tegas diatur dalam pasal 60 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi, "Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

(Baca: UU Ormas Versi Demokrat, Pengadilan yang Bisa Bubarkan Ormas)

Namun dalam revisi UU Ormas versi Demokrat, kata-kata "dan/atau sanksi pidana" dihapus.
Dengan ketentuan ini, maka Ormas hanya bisa dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum. Namun, pencabutan status badan hukum dalam revisi UU Ormas versi Demokrat harus melalui mekanisme pengadilan.

Sementara sanksi pidana bagi anggota atau pengurus ormas tetap tidak dihilangkan. Ketentuan ini ada dalam pasal 82 UU Ormas. Hanya saja, sanksi pidana hanya diberikan kepada anggota atau pengurus ormas yang secara langsung melakukan pelanggaran. Kata "tidak langsung" dalam pasal tersebut dihapus.

Draf revisi ini rencananya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Sekretariat DPR pada Selasa  (31/10/2017) besok.

Kompas TV Ketum Demokrat ini mengancam menerbitkan petisi jika pemerintah tidak tepat janji merevisi UU Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com