Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bantah Jadikan Undang-Undang sebagai Proyek

Kompas.com - 24/10/2017, 22:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah bahwa DPR menjadikan penyusunan undang-undang sebagai proyek.

Ia mengatakan, pembahasan suatu undang-undang berdasarkan aspirasi masyarakat.

"Kalau soal proyek saya enggak tahu yang dimaksud seperti apa. Kecuali yang menguntungkan orang tertentu atau korporasi tertentu," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Fadli mengatakan, persetujuan dalam penyusunan undang-undang persetujuan tak hanya dari DPR, tetapi juga pemerintah. 

"Saya kira mungkin perlu dilihat apa yang dimaksud proyek. Yang jelas kami ingin undang-undang tak bertentangan dengan UUD 1945. Justru itu harus merujuk pada UUD 1945. Kalau ada yang bertentangan kan bisa diuji di Mahkamah Konstitusi," ujar Fadli.

Baca: Sindir DPR, Jokowi Minta UU Jangan Jadi Proyek

"Saya kira sejauh ini enggak keliatan (seperti proyek) ya sejauh ini. Sejauh ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang ada. Tentu kepentingan kadang beda," lanjut politisi Gerindra itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyindir Dewan Perwakilan Rakyat yang gemar membuat undang-undang.

Ia meminta DPR tidak perlu membuat banyak UU. Yang terpenting, UU yang dibuat bisa berkualitas.

"Saya sudah ngomong ke DPR, enggak usah setahun buat 40 UU. Satu atau dua cukup, tapi berkualitas. Jangan undang-undang dijadikan proyek," kata Jokowi saat membuka Rembuk Nasional 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Kompas TV Dewan Perwakilan Rakyat hari ini memperingati hari ulang tahun ke-72.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com