Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN Nilai UU Ormas Lebih Lengkap Dibandingkan Perppu

Kompas.com - 17/10/2017, 23:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) belum diperlukan.

Sebab, undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 17 Tahun 2013, sudah lebih lengkap mengatur soal keberadaan ormas. Di dalamnya juga diatur perihal mekanisme pembubaran ormas melalui lembaga peradilan.

Hal ini disampaikan Yandri dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan perwakilan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terkait Perppu Ormas yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

"Perppu ini tidak perlu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah cukup lengkap," kata Yandri.

(Baca juga: Jika Perppu Ormas Batal, Pemerintah Dinilai Sulit Bendung Radikalisme)

Yandri menilai, Perppu Ormas banyak kekurangan. Misalnya, terkait pembubaran Ormas yang sepenuhnya berada ditangan pemerintah.

Dalam Perppu Ormas, menurut Yandri, tidak diatur perihal keharusan pemerintah meminta masukan dari berbagai pihak dalam membubarkan ormas. Misalnya, meminta masukan dari ormas-ormas yang ada.

"Enggak ada kewajiban pemerintah meminta masukan ormas," kata dia

Lebih jauh, lanjut Yandri, PAN khawatir jika Perppu Ormas ini dijadikan alat mengintervensi pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah yang berkuasa.

"Nanti kalau berganti kekuasaan tafsirnya bisa lain. Pemerintah belum saatnya mengeluarkan Perppu dan (penerbitannya) terburu buru," kata Yandri.

Mahkamah Konstitusi tengah melakukan uji materi terhadap Perppu Ormas. Adapun sikap fraksi di DPR masih terbelah mengenai Perppu Ormas.

Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com