Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Menhub Budi Karya

Kompas.com - 13/10/2017, 11:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya.

Budi Karya akan diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).

APK adalah Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama yang tertangkap tangan menyuap Tonny. Adiputra juga pada hari ini akan diperiksa sebagai tersangka.

(baca: Ditanya Asal Usul Duit Rp 20 Miliar, Dirjen Hubla Jawab dari Tuhan)

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sapril Imanuel Ginting, Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat.

Ada juga Komang Susyawati dan Oscar Budiono yang merupakan pihak swasta.

Tonny terjaring dalam operas tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

(baca: Saking Banyaknya, Uang di Mess Dirjen Hubla Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur)

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Awalnya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif.

Rekening tersebut kemudian diisi secara bertahap. Kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Tonny.

Melalui kartu ATM tersebut, Tonny dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.

Sementara itu, KPK masih mendalami uang senilai Rp 18,9 miliar dari 33 tas yang disita di kediaman Tonny.

Kompas TV Penyidik KPK masih mengembangkan perkara dugaan suap di Kementerian Perhubungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com