Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Melepas dan Menahan Partai Politik Peserta Pemilu

Kompas.com - 06/10/2017, 17:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Di antaranya ada dua syarat berat: pertama, punya kepengurusan paling sedikit di 75 persen provinsi, 50 persen kabupaten di provinsi bersangkutan, dan 25 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan; dan kedua, punya kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sebelum menetapkan badan hukum, persyaratan ini harus diverifikasi Kemenkumham.

Baca juga: Mengenali Pemilu Agar Tak Sebal Melulu

Sementara itu, UU No 7/20187 mengatur, selain berbadan hukum, partai politik peserta pemilu harus memenuhi tiga syarat paling berat ini: pertama, punya kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan; kedua, punya kantor tetap di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; dan ketiga, punya anggota 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk kabupaten/kota. Persyaratan ini harus diverifikasi oleh KPU.

Jadi, kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor sama-sama jadi syarat badan hukum dan peserta pemilu. Bedanya, kompisisi badan hukum adalah 75 persen, 50 persen, dan 25 persen; sedang komposisi peserta pemilu 100 persen, 75 persen, dan 50 persen.

Selain itu, badan hukum tidak ada syarat keanggotaan, sedangkan peserta pemilu menyertakan syarat keanggotaan.

Jika kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor sama-sama menjadi syarat badan hukum dan peserta pemilu, mengapa perlu dua lembaga (Kemenkumham dan KPU) untuk memverifikasinya?

Bukankah akan lebih efisien, jika Kemenkumham cukup mengesahkan akte pendirian sebagaimana terjadi pada badan usaha dan yayasan, sedangkan KPU yang memverifikasi syarat kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor?

Verifikasi syarat kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor oleh KPU, tak hanya menghemat dana negara, tetapi juga bisa menghindari “politisasi” sengketa kepengurusan, mengingat Menkumham biasanya dijabat orang partai politik.

 

Baca juga: Pemilih Indonesia Secerdas Pemilih Amerika Serikat

Sengketa kepengurusan di Partai Golkar dan PPP pasca Pemilu 2014 adalah contohnya. Sementara itu, KPU yang diisi orang-orang nonpartisan lebih terjaga independensi dan netralitasnya.

Ketentuan bahwa partai politik harus memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kebuapten/kota, juga menimbulkan masalah besar.

Masalah utama itu adalah, KPU tidak mungkin melakukan verifikasi faktual terhadap 1.000 atau 1/1.000 anggota partai politik di setiap kabupaten mengingat keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya. KPU terpaksa menggunakan metode sampling, padahal UU No 7/2017 jelas-jelas menghendaki sensus.

Komplikasi masalah atas syarat-syarat partai politik berbadan hukum dan peserta pemilu disebabkan oleh ambivalensi pembuat undang-undang (yang notabene adalah partai politik parlemen).

Di satu pihak, sesuai tuntutan konstitusi, mereka ingin membebaskan warganegara untuk berserikat dan berpartisipasi dalam pemerintahan; di lain pihak, sesuai naluri pertahanan diri, mereka berusaha mencegah sedini mungkin hadirnya pesaing baru.

Simak dan nantikan Kolom Pemilu oleh Didik Supriyanto di Kompas.com. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com