Salin Artikel

Melepas dan Menahan Partai Politik Peserta Pemilu

UU No 7/2017 mengatur dua pemilu: pemilu presiden dan pemilu legislatif. Pemilu legislatif adalah pemilu untuk memilih anggota DPD, DPR, DPRD Provisi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sistem pemilu proporsional. Dalam sistem proposional peserta pemilu adalah partai politik.

Partai politik itu bermacam-macam. Dari kacamata hukum, partai politik yang tumbuh dan berkembang di masyarakat bisa dibedakan atas empat jenis: partai politik masyarakat, partai politik berbadan hukum, partai politik peserta pemilu, dan partai politik parlemen.

Pertama, partai politik masyarakat. Konstitusi menjamin hak setiap warganegara untuk berserikat dan berkumpul.

Sekelompok warga negara bisa saja berserikat membentuk organisasi. Organisasi yang berbasis keanggotaan dengan tujuan politik tertentu ini biasa disebut ormas. Tetapi sesungguhnya tidak ada larangan untuk menyebut diri partai politik.

Kedua, partai politik berbadan hukum. Inilah organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan undang-undang partai politik: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No 2/2008) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No 2/2011).

Menurut data Kemenkumham, saat ini terdapat 73 partai politik berbadan hukum.

Ketiga, partai politik peserta pemilu. Yaitu, partai politik yang memenuhi persyaratan undang-undang pemilu.

Untuk menjadi partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2019, pertama-tama partai politik harus berbadan hukum, selanjutnya partai politik berbadan hukum itu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan UU No 7/2017.

Keempat, partai politik parlemen, yaitu partai politik yang memiliki kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Keberadaan partai politik di DPR dan DPRD diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU No 17/2014). Saat ini terdapat 10 partai politik di DPR: PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Sehubungan dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu (untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), yang perlu mendapat perhatian adalah jenis partai politik kedua (berbadan hukum) dan partai politik ketiga (peserta pemilu). Keduanya saling berhubungan meskipun undang-undang yang mengaturnya berbeda.

Menurut UU No 2/2008, partai politik didirikan di atas akte notaris. Ketentuan ini sama dengan pendirian badan usaha atau yayasan.

Berbeda dengan badan usaha atau yayasan, yang cukup mendaftarkan akte pendirian ke Kemenkumham lalu mendapat status badan hukum, partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan lain.

Di antaranya ada dua syarat berat: pertama, punya kepengurusan paling sedikit di 75 persen provinsi, 50 persen kabupaten di provinsi bersangkutan, dan 25 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan; dan kedua, punya kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sebelum menetapkan badan hukum, persyaratan ini harus diverifikasi Kemenkumham.

Sementara itu, UU No 7/20187 mengatur, selain berbadan hukum, partai politik peserta pemilu harus memenuhi tiga syarat paling berat ini: pertama, punya kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan; kedua, punya kantor tetap di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; dan ketiga, punya anggota 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk kabupaten/kota. Persyaratan ini harus diverifikasi oleh KPU.

Jadi, kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor sama-sama jadi syarat badan hukum dan peserta pemilu. Bedanya, kompisisi badan hukum adalah 75 persen, 50 persen, dan 25 persen; sedang komposisi peserta pemilu 100 persen, 75 persen, dan 50 persen.

Selain itu, badan hukum tidak ada syarat keanggotaan, sedangkan peserta pemilu menyertakan syarat keanggotaan.

Jika kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor sama-sama menjadi syarat badan hukum dan peserta pemilu, mengapa perlu dua lembaga (Kemenkumham dan KPU) untuk memverifikasinya?

Bukankah akan lebih efisien, jika Kemenkumham cukup mengesahkan akte pendirian sebagaimana terjadi pada badan usaha dan yayasan, sedangkan KPU yang memverifikasi syarat kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor?

Verifikasi syarat kelengkapan kepengurusan dan kepemilikan kantor oleh KPU, tak hanya menghemat dana negara, tetapi juga bisa menghindari “politisasi” sengketa kepengurusan, mengingat Menkumham biasanya dijabat orang partai politik.

Sengketa kepengurusan di Partai Golkar dan PPP pasca Pemilu 2014 adalah contohnya. Sementara itu, KPU yang diisi orang-orang nonpartisan lebih terjaga independensi dan netralitasnya.

Ketentuan bahwa partai politik harus memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kebuapten/kota, juga menimbulkan masalah besar.

Masalah utama itu adalah, KPU tidak mungkin melakukan verifikasi faktual terhadap 1.000 atau 1/1.000 anggota partai politik di setiap kabupaten mengingat keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya. KPU terpaksa menggunakan metode sampling, padahal UU No 7/2017 jelas-jelas menghendaki sensus.

Komplikasi masalah atas syarat-syarat partai politik berbadan hukum dan peserta pemilu disebabkan oleh ambivalensi pembuat undang-undang (yang notabene adalah partai politik parlemen).

Di satu pihak, sesuai tuntutan konstitusi, mereka ingin membebaskan warganegara untuk berserikat dan berpartisipasi dalam pemerintahan; di lain pihak, sesuai naluri pertahanan diri, mereka berusaha mencegah sedini mungkin hadirnya pesaing baru.

Simak dan nantikan Kolom Pemilu oleh Didik Supriyanto di Kompas.com. 

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/06/17142811/melepas-dan-menahan-partai-politik-peserta-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke