Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Nilai Rhoma Irama Masih Bisa Jadi Calon Presiden pada Pemilu 2019

Kompas.com - 05/10/2017, 15:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Pemilu 2019 tidak menghambat Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, untuk menjadi calon presiden.

Sebab, undang-undang tidak menutup kesempatan Rhoma untuk diusung oleh gabungan partai politik jika memenuhi ketentuan perolehan suara 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemilu yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca: Usung Rhoma Irama, Partai Idaman Tak Dukung Jokowi pada Pemilu 2019

"Oleh karena itu, Pemohon atau Ketua Umum Partai Idaman tetap tidak dibatasi hanya untuk diusulkan sebagai calon presiden apabila diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan undang-undang ini," kata Lukman di hadapan para hakim konstitusi.

Lukman mengatakan, terkait ketentuan presidential threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy bagi pembuat undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Hal ini, sudah ditegaskan juga oleh MK dalam sejumlah putusan sebelumnya.

Oleh karena itu, lanjut Lukman, DPR berpendapat bahwa aturan terkait ambang batas tidak bisa dibatalkan oleh MK.

"(MK) menyatakan sebagai berikut: menimbang bahwa mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai open legal policy oleh pembentuk undang-undang," kata dia.

Baca: Di MK, Idaman Merasa "Presidential Threshold" Merugikan Rhoma Irama

Sebelumnya, Rhoma Irama menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut mengatur soal syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.

"Pembatasan ini menutup hak konstitusi rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan. Kalau mengajukan judical review harus ada legal standing kan. Dalam hal ini Partai Idaman mempunyai legal standing karena mencalonkan ketua umumnya," ujar Rhoma, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan bertemu Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, dalam acara Mukornas Partai Idaman.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com