Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSTJ Pertanyakan Alasan Luhut Ingin Cabut Moratorium Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 06/10/2017, 10:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mempertanyakan alasan pemerintah yang ingin mencabut moratorium reklamasi Pulau G. Dalam hal ini, KSTJ menyorot kebijakan dua menteri.

"KSTJ mempertanyakan alasan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang ingin mencabut moratorium Pulau G," kata Deputi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Gemdita Hutapea, saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2017).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan moratorium reklamasi Pulau G dalam waktu dekat.

Menanggapi itu, Tigor menyatakan, sikap ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada 30 Juni 2016, di mana Menko Kemaritiman mengumumkan ke publik telah terjadi pelanggaran berat atas pembangunan Pulau G.

Saat itu rekomendasi memutuskan pembangunan pulau G tidak dilanjutkan.

"Alasannya sangat jelas, pembangunan pulau G telah berdampak kepada kehidupan nelayan, rusaknya lingkungan, terganggunya PLN, proses perizinan yang melanggar hukum," ujar Tigor.

(Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Pemprov DKI Agar Moratorium Pulau G Dicabut)

Menurut Tigor, sejak awal koalisi telah mencurigai kehadiran Luhut Panjaitan sebagai Menko Kemaritiman akan memuluskan kembali kelangsungan reklamasi. Hal itu ditunjukkan dengan tertutup rapatnya seluruh informasi pembahasan reklamasi.

Pemerintah dinilai tidak pernah melibatkan pihak-pihak yang menolak reklamasi selama proses moratorium.

"KSTJ yang terdiri dari organisasi nelayan, akademisi, mahasiwa, perempuan dan aktivis lingkungan hidup tidak pernah didengar pendapatnya," ujar Tigor.

Berbagai surat penolakan reklamasi dan upaya informasi publik yang tidak pernah direspons, dinilai sebagai sikap negatif dari pemerintah kepada masyarakat. KSTJ mengingatkan kepada pemerintah dampak yang terjadi apabila reklamasi dilanjutkan.

Dampak tidak hanya dirasakan di daerah reklamasi namun di daerah asal pengambilan material.

"Kami memperkirakan akan terjadi kembali muncul konflik agraria, kerusakan lingkungan dan krisis iklim," ujar Tigor.

Pasca-diberhentikannya reklamasi, koalisi menyatakan menemukan fakta terjadi peningkatan jumlah tangkapan baik ikan dan kerang hijau, yang tentunya berdampak kepada kehidupan nelayan.

"Terkait rencana pencabutan moratorium pulau G, KSTJ masih mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan atas pencabutan moratorium," ujar dia.

Sekda DKI Saefullah sebelumnya mengungkapkan kepastian pencabutan moratorium Pulau G seusai rapat keberlanjutan reklamasi Teluk Jakarta di Kantor BPPT, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com