Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSTJ Pertanyakan Alasan Luhut Ingin Cabut Moratorium Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 06/10/2017, 10:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mempertanyakan alasan pemerintah yang ingin mencabut moratorium reklamasi Pulau G. Dalam hal ini, KSTJ menyorot kebijakan dua menteri.

"KSTJ mempertanyakan alasan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang ingin mencabut moratorium Pulau G," kata Deputi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Gemdita Hutapea, saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2017).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan moratorium reklamasi Pulau G dalam waktu dekat.

Menanggapi itu, Tigor menyatakan, sikap ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada 30 Juni 2016, di mana Menko Kemaritiman mengumumkan ke publik telah terjadi pelanggaran berat atas pembangunan Pulau G.

Saat itu rekomendasi memutuskan pembangunan pulau G tidak dilanjutkan.

"Alasannya sangat jelas, pembangunan pulau G telah berdampak kepada kehidupan nelayan, rusaknya lingkungan, terganggunya PLN, proses perizinan yang melanggar hukum," ujar Tigor.

(Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Pemprov DKI Agar Moratorium Pulau G Dicabut)

Menurut Tigor, sejak awal koalisi telah mencurigai kehadiran Luhut Panjaitan sebagai Menko Kemaritiman akan memuluskan kembali kelangsungan reklamasi. Hal itu ditunjukkan dengan tertutup rapatnya seluruh informasi pembahasan reklamasi.

Pemerintah dinilai tidak pernah melibatkan pihak-pihak yang menolak reklamasi selama proses moratorium.

"KSTJ yang terdiri dari organisasi nelayan, akademisi, mahasiwa, perempuan dan aktivis lingkungan hidup tidak pernah didengar pendapatnya," ujar Tigor.

Berbagai surat penolakan reklamasi dan upaya informasi publik yang tidak pernah direspons, dinilai sebagai sikap negatif dari pemerintah kepada masyarakat. KSTJ mengingatkan kepada pemerintah dampak yang terjadi apabila reklamasi dilanjutkan.

Dampak tidak hanya dirasakan di daerah reklamasi namun di daerah asal pengambilan material.

"Kami memperkirakan akan terjadi kembali muncul konflik agraria, kerusakan lingkungan dan krisis iklim," ujar Tigor.

Pasca-diberhentikannya reklamasi, koalisi menyatakan menemukan fakta terjadi peningkatan jumlah tangkapan baik ikan dan kerang hijau, yang tentunya berdampak kepada kehidupan nelayan.

"Terkait rencana pencabutan moratorium pulau G, KSTJ masih mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan atas pencabutan moratorium," ujar dia.

Sekda DKI Saefullah sebelumnya mengungkapkan kepastian pencabutan moratorium Pulau G seusai rapat keberlanjutan reklamasi Teluk Jakarta di Kantor BPPT, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

"(Hasil rapat) kesimpulannya Pak Menko (Luhut) mau cabut moratorium (reklamasi Pulau G). Kami sudah penuhi catatan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," kata Saefullah.

(Baca: Sekda DKI Pastikan Luhut Cabut Moratorium Reklamasi Pulau G)

Pengembang pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, lanjut dia, sudah memenuhi enam persyaratan lingkungan yang diajukan Kementerian LHK.

Adapun enam syarat dari Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar kepada PT Muara Wisesa Samudra adalah penghentian seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya syarat lingkungan.

Selain itu, memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari, melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari.

Kemudian, melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi.

Selanjutnya, membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari, serta melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan.

"(Syarat) sudah dipenuhi semua. Surat pencabutan (moratorium reklamasi Pulau G) cek ke Menko (Luhut), tapi sudah pasti kok (reklamasi berlanjut)," kata Saefullah.

Sebelumnya, Kementerian LHK mengeluarkan SK Nomor 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 untuk PT Muara Wisesa yang berisi sanksi penghentian sementara reklamasi di Pulau G. Sanksi itu diberikan pada Mei 2016.

Selang sebulan, mantan Menko Bidang Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, menyatakan bahwa pembangunan Pulau G harus dihentikan karena melakukan pelanggaran berat. Sebab, Pulau G dibangun berjarak 300 meter dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang.

Kompas TV Luhut mengaku perlu bicara dengan Anies -Sandi untuk membatalkan niatnya yang berencana menghentikan proyek reklamasi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com