JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menunggu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pulau G dalam reklamasi teluk Utara Jakarta.
Pengembang PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land memiliki waktu tersisa sekitar satu bulan lagi untuk memenuhi syarat dokumen tersebut.
"Mereka memiliki waktu, kalau enggak salah dua bulan dari beberapa waktu lalu, akhir September 2016. Mereka harus memenuhi (dokumen Amdal)," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Sejumlah poin dalam Amdal yang harus diselesaikan adalah dampak pembangunan Pulau G terhadap sejumlah hal, antara lain aktivitas PLTG Muara Karang, jaringan pipa gas di dalam laut dan jalur melaut para nelayan lokal.
(Baca: Menteri Siti: Ada Satu Syarat yang Belum Dipenuhi Pengembang Reklamasi Pulau G)
Selain itu, Amdal juga berisi rencana bagaimana Pulau G itu mewujudkan integrasi sosial. "Apa itu integrasi sosial? Adalah kejelasan pada bagian mana masyarakat ikut ditampung/berada dalam perencanaan itu. Nah itu yang dia mesti beresin. Itu yang mereka belum selesaikan," ujar Siti.
Jika dalam tenggat waktu pengembang belum memenuhi Amdal, Siti mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pengembang soal apa kesulitan mereka dalam membuat Amdal.
Ujungnya adalah penghentian izin reklamasi.
"Kalau enggak memenuhi tenggat waktu, kita akan lihat lagi seberapa kompleks persoalannya. Kan kita bisa hitung, dia bisa selesaikan atau enggak. Dia mau selesaikan atau enggak. Kalau enggak, menurut aturannya, berarti enggak bisa diterusin berarti izinnya," ujar Siti.