Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Siti: Ada Satu Syarat yang Belum Dipenuhi Pengembang Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 16/09/2016, 21:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, untuk sementara masih belum bisa dikerjakam meski pemerintah menyatakan proyek itu akan dilanjutkan.

Siti menjelaskan, berdasarkan surat keputusan saat pemberhentian proyek reklamasi Pulau G beberapa waktu lalu, ada enam items yang diminta oleh Kementerian LHK untuk dipenuhi pihak pengembang.

Hingga saat ini, sebut Siti, baru lima items yang sudah dikerjakan.

"Antara lain dia harus menghentikan, kasih data soal uruk material, harus koordinasi dengan PLN, Pertamina dan lain-lain soal obyek vital, kemudian beberapa lagi. Ada satu yang belum diselesaikan, tapi satu itu item-nya juga banyak," kata Siti, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Satu item tersebut, lanjut Siti, yakni permintaan tentang perubahan dokumen terkait analisis dampak lingkungan (amdal).

Dokumen ini diperlukan untuk melakukan perubahan izin lingkungan.

Dalam dokumen tersebut, pengembang harus menjelaskan rekayasa teknis untuk mengatasi dampak proyek terhadap pipa gas dan kabel PLN.

"Dia harus bisa menjelaskan terkait bagaimana soal teknik dan lain-lain terkait pipa-pipa, PLTU, gas dan lain-lain sesuai dengan hasil koordinasinya dan secara teknik bisa atasi dampak," kata dia.

Selain itu, pengembang juga harus memaparkan kajian dampak reklamasi dikaitkan dengan provinsi lain yakni Jawa Barat dan Banten.

"Bagaimana rencana Pantura secara keseluruhan, sistem kaitannya dengan regional Banten dan regional Jawa Barat," ujar Siti.

Selain itu, dalam dokumen tersebut, pengembang wajib memastikan integrasi reklamasi dengan proyek nasional National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang dipersiapkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Pengembang juga harus memastikan kelanjutan nasib nelayan yang terdampak proyek tersebut.

"Dia harus integrasikan istilahnya perencanaan dari hasil reklamasinya itu dengan sistem integrasi sosialnya. Jadi rencana peruntukannya untuk apa dengan pertimbangkan integrasi sosial. Jadi bagaimana yang untuk nelayan, kluster peruntukannya apa saja," papar Siti.

Siti mengatakan, kementeriannya akan memberikan perpanjangan waktu untuk pengembang agar menyelesaikan perubahan dokumen amdal tersebut.

"Saya masih minta dirjen cek betul penyelesaiannya sampai kapan. Perkiraan saya sih satu bulan selesai harusnya," kata Siti.

Kompas TV Presdir Agung Podomoro Land Temui Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com