Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Kekurangan Bukti untuk Kembali Menjerat Setya Novanto

Kompas.com - 06/10/2017, 09:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kekurangan bukti untuk kembali menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

KPK memiliki ribuan bukti yang digunakan dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK sangat yakin dengan kekuatan bukti dalam penanganan kasus e-KTP, khususnya terhadap sejumlah pihak yang sudah diproses oleh KPK, baik di persidangan ataupun di tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

KPK tidak sependapat dengan salah satu pertimbangan hakim praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto.

(Baca juga: Pimpinan KPK Pastikan Akan Ada Sprindik Baru untuk Setya Novanto)

Dalam putusan praperadilan, hakim Cepi Iskandar mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Menurut hakim, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Febri mengatakan, jika mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor dalam persidangan untuk Irman dan Sugiharto, maka majelis hakim menyatakan dalam amar putusan ke-8 bahwa terdapat sekitar 6.480 barang bukti yang seluruhnya digunakan untuk perkara lain.

"Hal itu dapat dipahami karena terdapat indikasi perbuatan sejumlah pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek e-KTP tersebut," kata Febri.

(Baca juga: Analogi Tiga Maling Ayam dan Putusan Praperadilan Setya Novanto...)

Bukti dari FBI

Dalam proses hukum terkait e-KTP, khususnya terhadap Setya Novanto, KPK tidak hanya mendapat bukti dari dalam negeri. KPK telah mengantongi barang bukti yang berasal dari Amerika Serikat.

Febri mengatakan, bukti-bukti tersebut didapatkan melalui kerja sama KPK dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI).

"Dukungan FBI dalam investigasi lintas negara sangat penting dalam pelaksanaan tugas KPK. Salah satu bukti yang kita dapatkan adalah indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia," kata Febri.

Kerja sama dalam pencarian bukti itu mengacu Pasal 12 Ayat 1 Huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi UNCAC, pertukaran informasi dan kerjasama Internasional menjadi lebih kuat.

Menurut Febri, kerja sama dan koordinasi yang dilakukan dengan FBI, khususnya yang melibatkan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem. Ia disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP. 

Berdasarkan keterangan agen khusus FBI Jonathan Holden seperti dikutip dari Startribune.com, Marliem pernah membeli jam tangan senilai 135.000 dollar AS dari sebuah butik di Beverly Hills.

Jonathan mengetahui hal ini saat memeriksa Marliem. Meskti tidak menyebut nama Setya Novanto, Startribune.com menyebut, jam itu diberikan Marliem kepada Ketua Parlemen Indonesia yang kini tengah diselidiki dalam kasus e-KTP.

(Baca: Agen FBI Ungkap Johannes Marliem Beri Jam Tangan untuk Ketua DPR, Apa Kata KPK?)

Kompas TV Lantas akankah KPK mengeluarkan status tersangka baru di saat Setnov telah menang praperadilan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com