Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Nilai Pertimbangan Hakim Praperadilan Setya Novanto Tidak Biasa

Kompas.com - 05/10/2017, 18:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menilai, pertimbangan hakim praperadilan yang menangani perkara Setya Novanto melawan KPK sebagai sesuatu yang tidak biasa.  

Syarif merujuk pada pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa dalam menetapkan tersangka, KPK lebih mengikuti ketentuan UU KPK, dibanding aturan di KUHAP.

"Pertimbangan yang dilakukan oleh hakim itu yang hanya mendasarkan pada KUHAP, tanpa melihat juga Undang-Undang KPK itu sendiri, itu adalah agak memang tidak biasa dalam setiap persidangan," kata Syarif.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi di Ruang Rapat Lantai 3 PAU Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017), yang mengangkat tema "Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia?".

Baca: Tujuh Alasan Koalisi Antikorupsi Laporkan Hakim Praperadilan Novanto ke MA

Syarif mengatakan, KPK mengikuti UU KPK dalam menetapkan tersangka karena memang KPK bersifat khusus.

"Dan (dalam) Undang-Undang KPK ada beberapa hukum acara yang berbeda dengan dengan hukum acara pidana," ujar Syarif.

Syarif juga menjelaskan bahwa KPK sudah menyidik Novanto sejak Juli 2013. Sejak saat itu hingga putusan praperadilan Novanto dikabulkan, KPK sudah memeriksa lebih dari 110 saksi.

KPK juga memiliki lebih dari 400 bukti dokumen dan surat, serta bukti lainnya. 

Dengan bukti-bukti yang ada, KPK telah ditemukan indikasi semakin kuat bahwa Novanto terlibat bersama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Baca juga: Menangkan Setya Novanto, Hakim Cepi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

"Jadi kami bukan hanya dapatkan dua (alat bukti), tetapi sudah lebih," ujar Syarif.

Oleh karena itu, kata Syarif, sesuai Pasal 1 ayat 14 KUHAP, bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti pemulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Jadi, jika mengacu Pasal 1 Ayat 14 itu maka sudah sewajarnya KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan dasar menimal dua alat bukti, menetapkan tersangka. Jadi undang-undang KPK kita penuhi, KUHAP nya juga kita sudah penuhi," ujar Syarif.

Kompas TV Langkah apa yang masih bisa diambil KPK? Bagaimana kondisi di internal Golkar saat ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com