Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Pelangaran Hakim Praperadilan Setya Novanto

Kompas.com - 30/09/2017, 21:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan bahwa beberapa laporan yang disampaikan masyarakat terhadap hakim praperadilan yang diajukan Setya Novanto, yakni Cepi Iskandar, sudah masuk ke KY sejak beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KY guna menemukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Cepi.

"Kemarin jumat baru diputus. Senin (1/10/2017) itu mungkin baru mulai dikaji," kata Aidul di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Aidul mengatakan, dasar prosesnya, penyelidikan yang dilakukan KY terbatas pada dugaan adanya pelanggaran kode etik kehakiman oleh hakim yang dilaporkan, dan bukan pada teknis yudisial.

(Baca: Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan)

 

Hasil laporannya nanti akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.

"Ya selama ini memang kita sudah (selalu) merekomendasikan. Biasanya kalau jadi masalah misalnya masuk teknis yudisial," kata dia.

Namun, lanjut Aidul, beberapa waktu belakangan MA menyatakan bersedia melakukan pemeriksaan bersama KY.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal profesionalisme kami bisa lakukan pemeriksaan bersama," kata dia.

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), Hakim Tunggal Cepi Iskandar memengkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.

Cepi menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.

Namun, putusan tersebut mendapat kritikan tajam dari publik. Khususnya terkait pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Salah satunya kritik disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo melalui akun facebook pribadinya.

Dalam postingan yang diunggap pada Sabtu (30/9/2017) siang, Adnan mengibaratkan putusan hakim Cepi seperti kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Setelah satu orang pelaku tertangkap dan ditahan karena terbukti mencuri ayam, maka ayam hasil curian tersebut tidak bisa digunakan aparat penegak hukum untuk menangkap dua pelaku lainnya.

Sementara Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, putusan Cepi memudahkan para koruptor lolos dari jeratan hukum.

Sebab, penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, akan kesulitan menjerat pelaku korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Jadi ini akan mempermudah, sebetulnya, orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tapi jangan (dilakukan) sendiri, melakukannya secara berjamaah," kata Ray dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK yang digelar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu.

Kompas TV Ketua DPR Setya Novanto saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Premier, Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com