Hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan tersangka. Ilham merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014.
Salah satu pertimbangan putusan itu karena KPK tidak menunjukkan bukti dokumen asli atau hanya salinannya dalam sidang tersebut. Bukti yang tidak asli itu meliputi berita acara permintaan keterangan (BAPK) sejumlah saksi, bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang, bukti rincian APBD, dan bukti hasil audit anggaran.
"Termohon tidak bisa menunjukkan minimal 2 alat bukti yang sah, tidak dapat menunjukkan bukti surat telah memeriksa calon tersangka, tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," kata hakim.
Tak patah arang, KPK kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Ilham. Setelah itu, Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya maju hingga pengadilan.
Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Februari 2016. Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun penjara.
Baca: Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin Divonis 4 Tahun Penjara