JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013.
"Terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kartika I PN Jakarta Pusat, Senin siang.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka dapat diganti dengan kurungan 1 bulan.
Selain itu, Ilham juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 tahun, maka harta benda milik Ilham dapat disita dan dilelang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.
Jaksa meyakini Ilham Arief melakukan korupsi Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.