3. Hadi Poernomo
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap KPK pada Mei 2015.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan wewenang dalam jabatannya. Hakim menganggap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen.
Baca: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Dianggap Mendegradasi Eksistensi KPK
KPK dianggap mengabaikan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK, di mana penyelidik atau penyidik harus berasal dari Polri atau Kejaksaan.
"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar hakim Haswandi.
Status penyelidik dan penyidik KPK di luar Polri dan Kejaksaan seolah terancam usai putusan tersebut. Hal ini menjadi masalah utama yang dipersoalkan tersangka dalam permohonan praperadilannya.
Baca: MA Tolak PK yang Diajukan KPK atas Praperadilan Hadi Poernomo
Di samping itu, hakim menganggap KPK tidak melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam Undang-undang dalam penetapan tersangka.
Penetapan tersangka Hadi dilakukan pada hari yang sama dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014. Menurut hakim, semestinya penyidikan dilakukan lebih dulu sebelum menetapkan tersangka.
KPK sempat mempertimbangkan kembali menetapkan Hadi sebagai tersangka. KPK kemudian menempuh langkah peninjauan kembali atas putusan praperadilan.
Baca: KPK Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Hadi Poernomo untuk Melawan