Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Berencana Tarik Perwakilan Setelah Masa Kerja Pansus Diperpanjang

Kompas.com - 26/09/2017, 23:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, fraksinya akan menggelar rapat untuk menentukan sikap setelah masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang.

Rapat tersebut akan menentukan apakah PAN akan menarik perwakilannya di Pansus Angket KPK setelah masa kerja diperpanjang, sebab PAN menolak perpanjangan kerja pansus.

"Setelah ini tentu kami rapat kembali apakah sikapnya menarik diri. Tapi logikanya kalau kami tak setuju perpanjangan saya secara pribadi anggota di Pansus dari PAN ditarik," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Ia menambahkan, alasan Pansus Angket menunggu kehadiran KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak relevan karena belum tentu lembaga antirasuah itu hadir.

Terlebih, KPK telah menegaskan sikapnya untuk tidak hadir dalam Pansus Angket sepanjang belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Pansus Angket KPK.

(Baca juga: Tabrak UU MD3, Perpanjangan Masa Kerja Pansus Dinilai Ilegal)

Ia pun menganggap temuan Pansus Angket yang telah dibacakan dalam rapat paripurna oleh Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa.

"Dan dalam bekerja DPR tak tersandera dengan lembaga lain, buat aja rekomendasinya," ucap dia.

Masa kerja Pansus Angket resmi diperpanjang setelah rapat paripurna, Selasa (26/9/2017), menerima laporan kerja pansus.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.

Fahri menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar terkait masa kerja pansus yang masih berlanjut meski sudah melaporkan kinerjanya di rapat paripurna.

Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, dalam Pasal 206 tak disebut itu merupakan laporan akhir.

Namun Fahri menolak hal itu disebut perpanjangan. Sebab Paripurna tadi tidak bertujuan untuk memperpanjang masa kerja, tetapi menerima laporan kerja Pansus.

"Enggak ada perpanjangan. Ini hanya laporan, dan karena hanya laporan, laporannya diterima atau tidak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Kompas TV Pansus Hak Angket KPK Diperpanjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com