Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak UU MD3, Perpanjangan Masa Kerja Pansus Dinilai Ilegal

Kompas.com - 26/09/2017, 20:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat dinilai telah menabrak Undang-Undang dengan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 206 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa: "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket". 

Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menegaskan, keberadaan pasal tersebut sangat jelas dan tidak membutuhkan penafsiran lain.

"Masa tugas pansus hanya selama 60 hari. UU MD3 tidak mengatur mengakomodasi tentang adanya perpanjangan," kata Donal saat dihubungi,Selasa (26/9/2017).

"Oleh karena itu, tindakan persetujuan sepihak untuk memperpanjang masa kerja Pansus Angket adalah tindakan illegal yang tidak memiliki dasar hukum," ujar dia.

(Baca juga: Fahri Hamzah Tak Merasa Langgar Aturan Saat Pimpin Paripurna Terkait Laporan Pansus)

Oleh karena itu, Donal menilai saat ini Pansus Angket KPK sudah kehilangan legitimasinya di depan publik. Fungsi penyelidikan mereka untuk mencari tahu pelanggaran undang-undang oleh KPK dianggap telah gagal.

"Kini justru pansus akan bekerja dengan cara melanggar Undang-Undang MD3 karena secara melawan hukum memperpanjang masa tugasnya sendiri," kata dia.

Donal juga mempermasalahkan pengambilan keputusan pada rapat paripurna siang tadi. Sebab, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah secara sepihak mengetuk palu tanda persetujuan tanpa menghiraukan interupsi yang disampaikan sejumlah anggota.

(Baca: Gerindra "Walk Out" karena "Dicuekin" Fahri Hamzah Saat Interupsi Perpanjangan Pansus KPK)

Akhirnya tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN memilih melakukan walk out.

Donal menilai peristiwa tersebut serupa dengan rapat paripurna pengambilan keputusan dimulainya pansus KPK beberapa bulan lalu, di mana Fahri Hamzah juga mengabaikan interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPR.

"Kejadian yang sama dan dengan pola yang sama terulang kembali dalam paripurna yang diselenggarakan hari ini," kata dia.

Kompas TV Kata anggota pansus, Ketua KPK terindikasi korupsi pada jabatan sebelumnya. Inikah amunisi baru atau sekadar upaya mencari kesalahan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com