JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan, PKB menghormati keputusan DPR untuk memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Muhaimin, yang biasa disapa Cak Imin, saat ditemui usai membuka sarasehan nasional 'Nasib Petani di Era Jokowi', di Graha Gusdur, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Itu keputusan DPR, ya kami hormati saja. Keputusan DPR sebagai lembaga legislatif ya kami hormati," kata Cak Imin.
Baca: Pansus Angket KPK Diperpanjang...
Sejauh ini, Cak Imin mengaku belum bisa membaca arah kerja Pansus Angket KPK. Ia tak bisa berkomentar lebih jauh atas potensi rekomendasi Pansus berujung pada revisi UU KPK.
PKB tidak mengirimkan wakilnya ke Pansus Angket KPK.
"Jadi belum tahu apa yang ada dan terjadi. Hasilnya seperti apa, kami belum tahu. Belum mendengar," ujar Cak Imin.
Masa kerja Pansus Angket KPK resmi diperpanjang setelah Rapat Paripurna, Selasa (26/9/2017), menerima laporan kerja Pansus.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat, menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.
Baca: Tabrak UU MD3, Perpanjangan Masa Kerja Pansus Dinilai Ilegal
Fahri menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait berlanjutnya masa kerja Pansus Angket KPK, meski sudah melaporkan kinerjanya dalam rapat paripurna.
Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.