Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Permasalahkan Romli Atmasasmita Jadi Ahli Praperadilan Novanto

Kompas.com - 26/09/2017, 12:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai salah satu ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Namun, kehadiran Romli sebagai ahli dipermasalahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Biro Hukum KPK Efi Laila mengatakan, pihaknya khawatir adanya konflik kepentingan karena Romli pernah menjadi ahli yang dihadirkan dalam rapat dengan panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK.

"Romli pernah jadi saksi di pansus. Kami mempertanyakan apakah ada konflik kepentingan di sini?" ujar Efi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

(baca: Ingin Periksa Setya Novanto, KPK Pertimbangkan Second Opinion IDI)

Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana memastikan tak ada konflik kepentingan pada kesaksian Romli dalam sidang praperadilan.

Ia mengatakan, praperadilan Novanto tidak ada kaitannya dengan aktivitas pansus.

"Kita tidak ada kaitannya dengan pansus. Tidak ada konflik kepentingan sama sekali," kata Ketut.

Pernyataan Ketut disanggah oleh Efi. Novanto, kata Efi, merupakan Ketua DPR RI, yang berkaitan dengan pansus.

 

(baca: Sidang Praperadilan Novanto, KPK Bawa 200 Dokumen termasuk BAP Saksi)

Ia meminta hakim mempertimbangkan kapasitas Romli untuk dijadikan ahli dalam praperadilan.

Kemudian, Romli menanggapi keberatan KPK itu. Ia mengatakan, kapasitasnya memberikan keterangan di hadapan pansus hak angket dan di praperadilan merupakan hal yang berbeda.

"Di sana (pansus hak angket) proses politik. Di sini (praperadilan), proses hukum. Yang undang saya pansus angket DPR, bukan ketua DPR," kata Romli.

Namun, biro hukum KPK masih tidak puas dengan jawaban Romli.

(baca: Mantan Pimpinan KPK: Mudah-mudahan, Setya Novanto Cepat Sembuh)

Hakim Cepi Iskandar kemudian menengahi perdebatan itu. Ia meminta pihak KPK menerima alasan Romli bahwa ranah praperadilan dan ranah politik di pansus merupakan hal yang berbeda.

"Keilmuan seseorang tidak bisa dibatasi. Dia ahli dalam hukum pidana, saya rasa dia ingin didengarkan apa pendapat beliau atas pandangan beliau untuk didengarkan bersama," kata hakim.

Romli dihadirkan sebagai ahli oleh pansus karena termasuk penggagas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebab, Pansus menduga KPK banyak melanggar SOP penyidikan dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku.

Pansus mempertanyakan, apakah karena KPK merupakan lembaga superbody kemudian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dapat ditoleransi. Persoalan lainnya soal tata kelola anggaran dan tata kelola lainnya.

Kompas TV KPK menegaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik telah didasarkan pada dua alat bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com