Salin Artikel

KPK Permasalahkan Romli Atmasasmita Jadi Ahli Praperadilan Novanto

Namun, kehadiran Romli sebagai ahli dipermasalahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Biro Hukum KPK Efi Laila mengatakan, pihaknya khawatir adanya konflik kepentingan karena Romli pernah menjadi ahli yang dihadirkan dalam rapat dengan panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK.

"Romli pernah jadi saksi di pansus. Kami mempertanyakan apakah ada konflik kepentingan di sini?" ujar Efi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

(baca: Ingin Periksa Setya Novanto, KPK Pertimbangkan Second Opinion IDI)

Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana memastikan tak ada konflik kepentingan pada kesaksian Romli dalam sidang praperadilan.

Ia mengatakan, praperadilan Novanto tidak ada kaitannya dengan aktivitas pansus.

"Kita tidak ada kaitannya dengan pansus. Tidak ada konflik kepentingan sama sekali," kata Ketut.

Pernyataan Ketut disanggah oleh Efi. Novanto, kata Efi, merupakan Ketua DPR RI, yang berkaitan dengan pansus.

(baca: Sidang Praperadilan Novanto, KPK Bawa 200 Dokumen termasuk BAP Saksi)

Ia meminta hakim mempertimbangkan kapasitas Romli untuk dijadikan ahli dalam praperadilan.

Kemudian, Romli menanggapi keberatan KPK itu. Ia mengatakan, kapasitasnya memberikan keterangan di hadapan pansus hak angket dan di praperadilan merupakan hal yang berbeda.

"Di sana (pansus hak angket) proses politik. Di sini (praperadilan), proses hukum. Yang undang saya pansus angket DPR, bukan ketua DPR," kata Romli.

Namun, biro hukum KPK masih tidak puas dengan jawaban Romli.

(baca: Mantan Pimpinan KPK: Mudah-mudahan, Setya Novanto Cepat Sembuh)

Hakim Cepi Iskandar kemudian menengahi perdebatan itu. Ia meminta pihak KPK menerima alasan Romli bahwa ranah praperadilan dan ranah politik di pansus merupakan hal yang berbeda.

"Keilmuan seseorang tidak bisa dibatasi. Dia ahli dalam hukum pidana, saya rasa dia ingin didengarkan apa pendapat beliau atas pandangan beliau untuk didengarkan bersama," kata hakim.

Romli dihadirkan sebagai ahli oleh pansus karena termasuk penggagas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebab, Pansus menduga KPK banyak melanggar SOP penyidikan dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku.

Pansus mempertanyakan, apakah karena KPK merupakan lembaga superbody kemudian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dapat ditoleransi. Persoalan lainnya soal tata kelola anggaran dan tata kelola lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/12025681/kpk-permasalahkan-romli-atmasasmita-jadi-ahli-praperadilan-novanto

Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke